Ya, sebagian diantara kita akan segera lapor polisi. Namun, tentu ada juga yang pasrah, karena lapor polisi belum tentu bisa mengembalikan uang yang ditipu.
Namun, prinsip tersebut tidak berlaku bagi Achmad Priyadi (19) dan Suwondo (17). Mereka mungkin tahu, bahwa laporan mereka tidak akan segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Sehingga mereka memutuskan untuk menangkap sendiri si Penipu tersebut.
Usaha mereka pun tidak sia-sia. Priyadi dan Suwondo berhasil menangkap seorang pria yang telah menipu mereka melalui jejaring sosial 'Facebook' dengan menggunakan nama akun perempuan.
Tersangka bernama Indra Octavia (22) warga Jalan Dersalam RT 05 RW 06 Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, itu kemudian diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jumat (7/1), untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada penyidik, tersangka mengakui memasang foto profil seorang perempuan untuk melancarkan aksinya selain menggunakan nama akun Veronica yang sedang kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang.
"Saya lalu menyebar permintaan sebagai teman untuk berkenalan dengan pengguna `Facebook`," kata tersangka yang mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap itu.
Dengan menggunakan nama dan foto perempuan, tersangka berhasil menarik perhatian dua korban yang akhirnya menangkapnya yakni Achmad Priyadi (19) warga Jalan Kradenan Lama Gunungpati, dan Suwondo (17) yang bertempat tinggal di Asrama Brimob, Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Antara tersangka dan korban kemudian saling berkenalan dan dilanjutkan dengan saling bertukar nomor telepon seluler. Agar tidak diketahui jika dirinya seorang pria, tersangka sering menolak korban kalau hendak menelepon, dan hanya berkomunikasi dengan mengirim pesan singkat.
Ketika ditelepon korban, tersangka mengaku sebagai kakak Veronica bernama Irwan, dan mengatakan jika ingin mendekati adiknya harus minta izin dulu dengan memberikan sejumlah uang sesuai permintaan.
"Kepada Achmad, saya mengaku ingin berkunjung ke Semarang dan meminta uang Rp350 ribu untuk menginap di sebuah hotel," ujarnya.
Satu pekan kemudian, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp2 juta, namun hanya diberi oleh Achmad Rp300 ribu yang ditransfer melalui bank pada 6 Desember 2010.
Kepada korban lainnya yakni Suwondo, tersangka juga meminta ditransfer uang Rp15 juta, tetapi hanya memperoleh Rp200 ribu.
Kedua korban yang kebetulan mempunyai teman yang sama dan curiga telah menjadi korban penipuan, kemudian sepakat menjebak korban dengan menjanjikan akan memberikan uang dengan jumlah cukup besar sebagai syarat agar bisa mendekati adik perempuannya.
"Saya janjian bertemu dengan tersangka di Terminal Terboyo Semarang untuk memberikan uang, tetapi akhirnya kami tangkap dan diserahkan ke polisi," kata Achmad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Semarang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik, tersangka mengakui memasang foto profil seorang perempuan untuk melancarkan aksinya selain menggunakan nama akun Veronica yang sedang kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang.
"Saya lalu menyebar permintaan sebagai teman untuk berkenalan dengan pengguna `Facebook`," kata tersangka yang mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap itu.
Dengan menggunakan nama dan foto perempuan, tersangka berhasil menarik perhatian dua korban yang akhirnya menangkapnya yakni Achmad Priyadi (19) warga Jalan Kradenan Lama Gunungpati, dan Suwondo (17) yang bertempat tinggal di Asrama Brimob, Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Antara tersangka dan korban kemudian saling berkenalan dan dilanjutkan dengan saling bertukar nomor telepon seluler. Agar tidak diketahui jika dirinya seorang pria, tersangka sering menolak korban kalau hendak menelepon, dan hanya berkomunikasi dengan mengirim pesan singkat.
Ketika ditelepon korban, tersangka mengaku sebagai kakak Veronica bernama Irwan, dan mengatakan jika ingin mendekati adiknya harus minta izin dulu dengan memberikan sejumlah uang sesuai permintaan.
"Kepada Achmad, saya mengaku ingin berkunjung ke Semarang dan meminta uang Rp350 ribu untuk menginap di sebuah hotel," ujarnya.
Satu pekan kemudian, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp2 juta, namun hanya diberi oleh Achmad Rp300 ribu yang ditransfer melalui bank pada 6 Desember 2010.
Kepada korban lainnya yakni Suwondo, tersangka juga meminta ditransfer uang Rp15 juta, tetapi hanya memperoleh Rp200 ribu.
Kedua korban yang kebetulan mempunyai teman yang sama dan curiga telah menjadi korban penipuan, kemudian sepakat menjebak korban dengan menjanjikan akan memberikan uang dengan jumlah cukup besar sebagai syarat agar bisa mendekati adik perempuannya.
"Saya janjian bertemu dengan tersangka di Terminal Terboyo Semarang untuk memberikan uang, tetapi akhirnya kami tangkap dan diserahkan ke polisi," kata Achmad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Semarang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Nah, anda mungkin bisa meniru aksi Achmad Priyadi dan Suwondo, jika anda ingin membantu meringankan beban aparat penegak hukum dan memastikan polisi akan segera memproses laporan anda.(ant/waa)
No comments:
Post a Comment